Barang Bukti dan Ancaman Hukuman
Kanit Reskrim Polsek Kelapa Gading, AKP Kiki Tanlim, menambahkan bahwa dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan tujuh unit ponsel berbagai merek, uang tunai Rp550.000, kunci akses kamar apartemen, serta satu dus alat kontrasepsi.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 76 I Jo. Pasal 88 Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 2 Undang-Undang RI No. 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang.
“Mereka juga dijerat Pasal 296 KUHP Jo. pasal 506 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” kata AKP Kiki.
Baca juga: FBI Tangkap P.Diddy Atas Dugaan Kasus Perdagangan Manusia dan Pelecehan Seksual
Imbauan Kepada Masyarakat
AKP Kiki mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap bahaya eksploitasi anak, terutama di era digital.
Kasus ini menjadi peringatan serius akan maraknya eksploitasi anak yang memanfaatkan teknologi. Ia juga mengingatkan para orang tua untuk lebih mengawasi aktivitas daring anak-anak guna mencegah mereka terjerumus ke dalam jaringan kejahatan semacam ini.