Deretan Tokoh Siap Bela Hasto yang Dipolisikan Gara-gara Sebut Pilpres Curang

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 4 Jun 2024, 11:20
Moh. Rizky
Penulis
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto dan rombongan saat memenuhi panggilan Polda Metro Jaya. Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto dan rombongan saat memenuhi panggilan Polda Metro Jaya.

Ntvnews.id, Jakarta - Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto memenuhi panggilan Polda Metro Jaya terkait pelaporan dirinya usai menyebut Pilpres 2024 curang. Hasto hadir didampingi sejumlah orang. Beberapa di antaranya ialah penasihat hukum Hasto. Para advokat ini berasal dari PDIP maupun pengacara pribadi Hasto.

"Saya hadir didampingi penasihat hukum dari Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat PDI Perjuangan, tapi juga ada penasihat hukum saya pribadi yaitu Bung Patra Zen," ujar Hasto di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (4/6/2024).

Selain Patra M Zen, ada pengurus Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat PDIP yakni Ronny Talapessy. Lalu Andreas Hugo Pareira, sejarawan yang juga kader PDIP Bonnie Triyana dan lainnya.

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto saat memenuhi panggilan Polda Metro Jaya, Selasa (4/6/2024). Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto saat memenuhi panggilan Polda Metro Jaya, Selasa (4/6/2024).

Patra M Zen sendiri sempat menjadi saksi kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dalam sidang sengketa hasil Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) beberapa waktu lalu. Patra merupakan akademisi sekaligus praktisi hukum.

Sementara Ronny, ialah kuasa hukum kubu Ganjar Pranowo-Mahfud MD di sidang sengketa hasil Pilpres di MK.

Sebelumnya, Hasto dilaporkan seseorang bernama Hendra dan Bayu Setiawan, gara-gara menyebut Pilpres 2024 curang. Hal itu disampaikan Hasto dalam sebuah wawancara dengan media televisi SCTV. Kasus itu terjadi di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 1 (depan Gedung DPR/MPR RI) dan Gambir, Jakarta Pusat, pada tanggal 16 Maret 2024 dan 19 Maret 2024. Laporan polisi ini teregister dengan nomor B/13674/V/RES.1.24./2024/Ditreskrimum. Hasto diancam dengan pasal terkait Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Halaman
x|close