Ntvnews.id, Jakarta - Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol. Nicolas Ary Lilipaly, menegaskan bahwa pihaknya tidak menghalangi penyelidikan kasus kematian sopir bus AKAP asal Sumatera Barat, Rahmat Vaisandri.
"Tidak ada itu. Sebelum kejadian sudah kami jelaskan ke pihak pengacara dan keluarga korban, kami transparan, saya sendiri yang menjelaskan, kami tidak punya indikasi dan tendensi apa-apa, kita transparan dalam penanganan kasus ini," kata Nicolas di Polres Metro Jakarta Timur, Senin 3 Febuari 2025
Nicolas menyatakan bahwa ia secara langsung bertemu dengan pengacara dan keluarga korban di Polsek Pasar Rebo untuk menegaskan bahwa pihaknya bersikap transparan dalam menangani kasus ini.
Selain itu, ia juga meminta waktu kepada keluarga untuk mengidentifikasi serta mencari alamat korban.
"Sudah kami sampaikan, kami transparan mengenai kasus ini silahkan kan setiap hari pengacara, hampir setiap hari bahkan hampir setiap waktu pengacara dan keluarga korban mendatangi Polsek Pasar Rebo dan juga penyidik untuk kita sama-sama lihat proses penanganan kasus ini," jelas Nicolas.
"Kami sudah sampaikan kepada pihak pengacara dan pihak korban ada indikasi oknum, salah satu oknum anggota Polri yang bertugas sebagai tenaga pengamanan terlibat dalam kasus pengeroyokan ini prosedurnya akan kami lakukan sesuai dengan SOP yang berlaku di Polri dan terbukti kami sudah melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan," jelas Nicolas.
Baca juga: Wanita yang Tabrak dan Seret Suami Gegara Kepergok Selingkuh Ditangkap Polres Jaktim
Anggota DPR RI, Andre Rosiade, mengapresiasi perhatian Komisi III DPR RI terhadap kasus dugaan pembunuhan sopir bus AKAP asal Sumatera Barat, Rahmat Vaisandri, yang tewas secara misterius di Jakarta Timur.
Sebagai legislator dari daerah pemilihan (Dapil) Sumatera Barat I, Andre mengungkapkan dua poin kesimpulan yang diperoleh dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait kasus ini.
Pertama, Komisi III DPR RI meminta Kapolres Metro Jakarta Timur untuk mengevaluasi penyelidikan kasus dugaan pembunuhan Rahmat Vaisandri.
Kedua, Komisi III DPR RI juga meminta Kapolres Metro Jakarta Timur dan Kabid Propam Polda Metro Jaya untuk meninjau dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh oknum polisi dalam proses penyelidikan dan penyidikan kasus tersebut.