Disdik DKI Kaji Pemberlakuan Syarat Nilai Minimal 70 untuk Penerima KJP

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 4 Feb 2025, 11:59
Akbar Mubarok
Penulis
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Ilustrasi seorang siswa menunjukkan kartu bantuan dana sosial KJP Plus. Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi DKI Jakarta mengumumkan pencairan dana Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus Tahap II Tahun 2024 bulan Januari 2025 dimulai pada 6 Januari 2025 Ilustrasi seorang siswa menunjukkan kartu bantuan dana sosial KJP Plus. Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi DKI Jakarta mengumumkan pencairan dana Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus Tahap II Tahun 2024 bulan Januari 2025 dimulai pada 6 Januari 2025 ((Antara))

Baca Juga: Syarat Nilai Akademik 70 untuk Penerima Kartu Jakarta Pintar Bakal Dihapus

"Tentu ini akan kita diskusikan kembali dengan tim transisi apakah ini nanti, apakah bisa dipertimbangkan kembali untuk memberikan persyaratan terkait nilai nilai tadi," jelas Pramono.

Sementara itu, persyaratan lain untuk menerima KJP Plus tetap sama seperti sebelumnya. Beberapa di antaranya adalah peserta didik berusia antara 6 hingga 21 tahun, terdaftar sebagai siswa di sekolah negeri atau swasta di Jakarta, serta memiliki nomor induk kependudukan (NIK) dan berdomisili di Jakarta.

Selain itu, penerima KJP Plus juga harus memenuhi kriteria khusus sebagai penerima bantuan sosial, seperti terdaftar dalam data terpadu kesejahteraan sosial yang dapat dipadankan dengan sumber data lain atau merupakan anak panti sosial.

Baca Juga: Legislator Diharapkan Lebih Paham Masalah Anak Muda

"Kalau syarat-syarat yang lain masih sama dan ini juga memang perlu perubahan Pergub Nomor 110 Tahun 2021 yang sebagai dasar implementasi program KJP Plus ini," jelas Sarjoko.

(Sumber: Antara)

Halaman
x|close