Disdik DKI Kaji Pemberlakuan Syarat Nilai Minimal 70 untuk Penerima KJP

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 4 Feb 2025, 11:59
Akbar Mubarok
Penulis
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Ilustrasi seorang siswa menunjukkan kartu bantuan dana sosial KJP Plus. Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi DKI Jakarta mengumumkan pencairan dana Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus Tahap II Tahun 2024 bulan Januari 2025 dimulai pada 6 Januari 2025 Ilustrasi seorang siswa menunjukkan kartu bantuan dana sosial KJP Plus. Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi DKI Jakarta mengumumkan pencairan dana Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus Tahap II Tahun 2024 bulan Januari 2025 dimulai pada 6 Januari 2025 ((Antara))

Halaman
x|close