Disdik DKI Kaji Pemberlakuan Syarat Nilai Minimal 70 untuk Penerima KJP

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 4 Feb 2025, 11:59
Akbar Mubarok
Penulis
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Ilustrasi seorang siswa menunjukkan kartu bantuan dana sosial KJP Plus. Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi DKI Jakarta mengumumkan pencairan dana Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus Tahap II Tahun 2024 bulan Januari 2025 dimulai pada 6 Januari 2025 Ilustrasi seorang siswa menunjukkan kartu bantuan dana sosial KJP Plus. Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi DKI Jakarta mengumumkan pencairan dana Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus Tahap II Tahun 2024 bulan Januari 2025 dimulai pada 6 Januari 2025 ((Antara))

Ntvnews.id, Jakarta - Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta akan memberlakukan syarat nilai rapor atau capaian hasil belajar dengan rata-rata minimal 70 bagi siswa yang menerima Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus.

"Salah satu kriteria khusus sebagai penerima KJP Plus yang diatur terbaru adalah berkaitan dengan indeks prestasi siswa atau rata-rata rapor paling rendah 70 yang harus dicapai dalam dua semester berturut-turut," kata Plt Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Sarjoko, Selasa 4 Febuari 2025.

Baca Juga: Pramono-Rano Bakal Gratiskan Penerima KJP ke Ancol dan Ragunan

Sarjoko menjelaskan bahwa wacana penambahan syarat penerima KJP Plus ini muncul dari hasil rapat antara jajaran Pemprov DKI dan tim transisi Pramono Anung-Rano Karno.

Hal ini dikarenakan penyaluran KJP Plus tahap 1 pada 2025 akan dilakukan setelah Pramono-Rano dilantik sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta, yaitu pada bulan Maret 2025, yang mencakup rapelan untuk bulan Januari, Februari, dan Maret.

"Secara beriringan hampir satu bulan terakhir ini kami, Disdik dan juga teman-teman dari SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) secara maraton menyelenggarakan rapat dengan tim transisi gubernur dan wakil gubernur terpilih, berkaitan dengan rencana implementasi terhadap kebijakan prioritas gubernur dan wakil gubernur terpilih," kata Sarjoko.

Meskipun demikian, pihaknya akan melakukan kajian ulang terkait rencana syarat nilai rata-rata tersebut. Sarjoko menjelaskan bahwa tujuan diberlakukannya peraturan itu adalah untuk memotivasi para siswa agar lebih giat belajar dan memanfaatkan bantuan pemerintah tersebut dengan sebaik-baiknya.

Halaman
x|close