DPR RI Setujui RUU BUMN Menjadi Undang-undang

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 4 Feb 2025, 12:33
Zaki Islami
Penulis
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
DPR RI Setujui RUU BUMN Menjadi Undang-undang DPR RI Setujui RUU BUMN Menjadi Undang-undang (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Rapat Paripurna DPR RI telah menyetujui rencana Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (RUU BUMN) menjadi undang-undang.

"Kami minta persetujuan fraksi-fraksi terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara apakah dapat disetujui menjadi undang-undang?" tanya Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad saat memimpin rapat, yang kemudian dijawab setuju secara serempak oleh anggota DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa 4 Februari 2025, dilansir Antara.

Baca Juga: Agen Resmi Pertanyakan Kegunaan Foto KTP saat Beli Gas Elpiji 3 Kg

Kemudian, Dasco meminta persetujuan kembali kepada anggota DPR RI yang menghadiri rapat paripurna dan dijawab setuju secara serempak.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (20/1/2025). <b>(ANTARA (Bagus Ahmad Rizaldi))</b> Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (20/1/2025). (ANTARA (Bagus Ahmad Rizaldi))

Sementara itu, Ketua Komisi VI DPR RI Anggia Ermarini menjelaskan bahwa RUU BUMN dibutuhkan agar BUMN dapat berkontribusi secara maksimal terhadap program-program pemerintah, seperti ketahanan pangan dan energi, hilirisasi, serta program strategis nasional lainnya.

Selain itu, lanjut dia, Undang-Undang BUMN sudah lama tidak diperbarui.

Dia menjelaskan bahwa sejumlah pengaturan tertuang dalam RUU tersebut, seperti pengaturan business judgement rule dan pengelolaan aset BUMN.

Halaman
x|close