Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengirimkan surat ke Imigrasi untuk larangan bepergian ke luar negeri terhadap Agustiani Tio Fridelina dan suaminya.
Langkah ini diambil dalam rangka penyidikan kasus dugaan suap serta perintangan penyidikan dalam skandal pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019–2024.
"Penyidik melakukan pencegahan ke luar negeri karena keterangan yang bersangkutan dan suaminya dibutuhkan oleh KPK. terutama dalam perkara perintangan penyidikan," kata Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tessa Mahardhika, dilansir Antara.
Baca Juga: Kasus Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Advokat Donny Tri Istiqomah Diperiksa KPK
Larangan bepergian tersebut telah dikoordinasikan dengan Direktorat Jenderal Imigrasi dan mulai berlaku sejak 15 Januari 2025 untuk enam bulan ke depan.
Jika diperlukan, KPK dapat memperpanjang masa larangan tersebut demi kepentingan penyidikan.
Langkah KPK ini merupakan bagian dari rangkaian penyidikan kasus suap terkait PAW DPR yang menyeret nama Harun Masiku.