Sidang Praperadilan Hasto Digelar, Kuasa Hukum Tekankan "Fast Trial"

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 5 Feb 2025, 11:23
Alber Laia
Penulis
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Kuasa hukum Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy memberikan keterangan kepada wartawan, di PN Jakarta Selatan, Rabu (5/2/2025). Kuasa hukum Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy memberikan keterangan kepada wartawan, di PN Jakarta Selatan, Rabu (5/2/2025). (Dok.Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Sidang praperadilan terkait status tersangka Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, akhirnya digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Rabu, 5 Februari 2025.

Kuasa hukum Hasto, Ronny Talapessy, menekankan pentingnya asas "fast trial" dalam proses hukum ini agar berjalan cepat.

"Tentunya kita dalam hal ini ingin bahwa proses pengadilan yang 'fast trial', asas 'fast trial', yaitu cepat, sederhana dan murah tentunya ini bisa tercapai," ujarnya dilansir Antara.

Baca Juga:  Agustiani Tio Fridelina dan Suami Dicegah ke Luar Negeri Buntut Kasus Hasto

Ronny juga menyampaikan harapan agar praperadilan ini dapat menguji secara objektif fakta-fakta yang ada serta memberikan kepastian hukum bagi kliennya.

Selain itu, ia meminta agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan tim hukumnya turut hadir dalam persidangan guna memastikan transparansi dalam proses hukum.

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. (NTVNews.id) Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. (NTVNews.id)

Agenda sidang pada Rabu ini mencakup pembacaan permohonan peradilan yang diajukan oleh pihak Hasto.

Halaman

TERKINI

Load More
x|close