Sebelumnya, sidang praperadilan ini dijadwalkan berlangsung, pada Selasa 21 Januari 2025, tetapi harus ditunda karena ketidakhadiran KPK.
Lembaga antirasuah tersebut telah mengajukan permohonan penundaan pada 16 Januari, yang kemudian disetujui oleh kuasa hukum Hasto dan hakim, sehingga sidang diundur hingga 5 Februari.
PN Jakarta Selatan telah meregistrasi perkara ini dengan Nomor 5/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel, dan sidang dipimpin oleh hakim tunggal Djuyamto.