Baca Juga : Sidang Praperadilan Hasto Digelar, Kuasa Hukum Tekankan Fast Trial
Ia juga berpendapat bahwa penetapan tersangka ini terkait dengan sikap pemohon yang aktif mengkritik kebijakan Jokowi.
"Menurut pemohon, ini merusak sendi-sendi demokrasi dan supremasi hukum dan merupakan pengalihan isu. Baik kata pepatah, 'Sekali dayung dua tiga pulau terlampaui'," ujarnya.
PN Jakarta Selatan telah menjadwalkan sidang gugatan praperadilan terkait penetapan status tersangka Sekretaris Jenderal DPP PDIP, Hasto Kristiyanto, pada Rabu pukul 10.00 WIB.
Sidang praperadilan terkait penetapan tersangka Hasto Kristiyanto yang semula dijadwalkan pada Selasa 21 Januari lalu, ditunda karena ketidakhadiran KPK. Permohonan penundaan sidang telah diajukan KPK ke PN Jakarta Selatan pada 16 Januari.
Baca Juga : Sidang Praperadilan Hasto, Pengacara Siapkan Bukti Penetapan Tersangka KPK Tak Sah
Setelah itu, hakim dan kuasa hukum Hasto menyepakati penjadwalan ulang sidang menjadi Rabu 5 Febuari.