Permohonan tersebut telah terdaftar dengan Nomor Perkara 5/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel, dan hakim tunggal yang ditunjuk untuk menangani kasus ini adalah Djuyamto.
Sementara itu, pada Selasa, 24 Desember 2024, penyidik KPK menetapkan dua tersangka baru dalam kasus yang terkait dengan Harun Masiku, yaitu Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto (HK), serta advokat Donny Tri Istiqomah (DTI).
(Sumber Antara)