Ntvnews.id, Jakarta - Presiden Prabowo Subianto baru saja mengeluarkan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 yang berfokus pada upaya efisiensi belanja dalam pelaksanaan APBN dan APBD tahun 2025.
Instruksi tersebut mengamanatkan pemangkasan besar-besaran terhadap anggaran negara dalam APBN 2025 dengan tujuan utama menghemat keuangan nasional.
Dalam rencana penghematan ini, pemerintah menargetkan pemotongan anggaran hingga Rp 306,69 triliun. Dari jumlah tersebut, sebesar Rp 256,1 triliun akan berasal dari pengurangan belanja kementerian dan lembaga.
Langkah ini diambil sebagai strategi untuk menyehatkan kondisi keuangan negara di tengah tantangan ekonomi global. Namun, kebijakan ini mulai berdampak pada berbagai kalangan, salah satunya adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Anggaran kena sunat. Rumor beredar gaji 13, gaji 14 mau ditiadakan
— Cek_KokoSebelah (@Cek_KokoSebelah) February 3, 2025
Apa ndak gila pic.twitter.com/20S6K7woqJ
Muncul spekulasi bahwa pemangkasan anggaran tersebut bisa berimbas pada pembayaran gaji ke-13 dan ke-14 bagi PNS. Isu ini semakin ramai diperbincangkan setelah mencuat di media sosial X (Twitter).
"Anggaran kena sunat. Rumor beredar gaji 13, gaji 14 mau ditiadakan. Apa ndak gila?" cuitan dari @Cek_KokoSebelah ini segera memicu reaksi keras dari warganet, terutama di kalangan PNS.
"Gaji 13 dan Gaji 14 ASN rencana ditiadakan. Bjiiiiirrrr untuk yg kemenjelata EMOSI gilaaaa..... udah anggaran dipangkas banyak. Masa hak untuk pendidikan anak dan THR juga di embat demi MBG,” ungkap yang lain.