Setelah mendaftar, masyarakat akan menerima notifikasi terkait jadwal pemeriksaan melalui aplikasi tersebut.
Saat datang ke FKTP untuk pemeriksaan, masyarakat perlu membawa dokumen seperti:
Identitas diri (KTP atau Kartu Keluarga/KK)
Buku Kartu Identitas Anak (KIA) untuk balita dan anak prasekolah
Tiket pemeriksaan dari aplikasi atau WhatsApp
Formulir kuesioner skrining mandiri yang telah diisi sebelumnya.
Dengan adanya PKG, diharapkan masyarakat semakin mudah mendapatkan layanan kesehatan secara gratis, sekaligus meningkatkan upaya pencegahan penyakit di berbagai kelompok usia.