Ntvnews.id, Jakarta - KPK mengungkapkan bahwa penggeledahan rumah Ketua Umum Pemuda Pancasila, Japto Soerjosoemarno (JS), dilakukan berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) terkait dugaan penerimaan gratifikasi oleh mantan Bupati Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, Rita Widyasari (RW).
"Menggunakan sprindik gratifikasi RW," kata Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tessa Mahardika" Rabu 5 Febuari 2025.
Baca Juga : KPK Sita Barang dan Uang Milik Rita Widyasari dalam Kasus Gratifikasi
KPK belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai keterlibatan Japto Soerjosoemarno dalam kasus tersebut, yang menyebabkan penyidik komisi antirasuah menggeledah kediamannya.
"Belum bisa diungkap saat ini," ujar Tessa.
Dalam penggeledahan di rumah Japto di Jagakarsa, Jakarta Selatan, penyidik KPK menyita 11 unit mobil, uang dalam pecahan rupiah dan valuta asing, serta dokumen dan barang bukti elektronik.
KPK mengungkapkan bahwa penggeledahan berlangsung pada Rabu pagi dan kini telah selesai.