KPK telah merampungkan penyidikan perkara gratifikasi yang melibatkan Rita Widyasari dan kini fokus pada kasus TPPU sebagai bagian dari upaya mengoptimalkan pemulihan aset negara. Mantan Bupati Kutai Kartanegara itu saat ini masih menjalani hukuman 10 tahun penjara sejak 2017.
Dalam kasus ini, Rita juga dijatuhi denda sebesar Rp600 juta dengan subsider 6 bulan kurungan setelah terbukti menerima gratifikasi senilai Rp110,72 miliar terkait perizinan proyek dinas di Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.
(Sumber Antara)