A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: Invalid argument supplied for foreach()

Filename: libraries/General.php

Line Number: 87

Backtrace:

File: /www/ntvweb/application/libraries/General.php
Line: 87
Function: _error_handler

File: /www/ntvweb/application/controllers/Read.php
Line: 64
Function: popular

File: /www/ntvweb/index.php
Line: 326
Function: require_once

Mahkamah Konstitusi Tolak Gugatan Vicky Prasetyo Terkait Pilkada Pemalang 2024 - Halaman 2 - Ntvnews.id

Mahkamah Konstitusi Tolak Gugatan Vicky Prasetyo Terkait Pilkada Pemalang 2024

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 5 Feb 2025, 17:26
Adiansyah
Penulis
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK). Gedung Mahkamah Konstitusi (MK). (Antara)

"Pada saat perhitungan suara berlangsung, ditemukan beberapa kotak suara di dalam toilet KPU Kabupaten Pemalang yang disimpan seperti hendak dimusnahkan," ucap kuasa hukum Vicky-Suwendi, Marloncius Sihaloho.

Selain itu, pasangan ini juga menuding adanya praktik politik uang yang dilakukan oleh pasangan calon nomor urut 3, Anom Widiyantoro dan Nurkholes. Menurut mereka, kubu lawan membagi-bagikan uang kepada masyarakat sebelum hari pemilihan sebagai bentuk suap untuk memenangkan suara.

Berdasarkan berbagai dalil yang diajukan, Vicky-Suwendi meminta MK untuk membatalkan hasil Pilkada Pemalang 2024 serta memerintahkan pemilihan ulang dengan sistem yang lebih transparan dan jujur. Namun, dengan ditolaknya gugatan ini, maka hasil Pilkada yang telah ditetapkan oleh KPU Kabupaten Pemalang tetap sah dan berlaku.

Putusan MK ini menutup peluang bagi pasangan Vicky-Suwendi untuk mengajukan banding atau gugatan ulang, mengingat batas waktu pengajuan sengketa sudah berlalu. Dengan demikian, Pilkada Pemalang 2024 tetap berjalan sesuai hasil yang telah diumumkan oleh KPU.

(Sumber Antara)

Halaman
x|close