Mahkamah Konstitusi Tolak Gugatan Vicky Prasetyo Terkait Pilkada Pemalang 2024

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 5 Feb 2025, 17:26
Adiansyah
Penulis
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK). Gedung Mahkamah Konstitusi (MK). (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak gugatan sengketa Pilkada Pemalang 2024 yang diajukan oleh pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Pemalang, Vicky Prasetyo dan Mochamad Suwendi. Permohonan yang diajukan dinyatakan tidak dapat diterima karena melewati batas waktu yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan.

Ketua MK, Suhartoyo, dalam sidang yang digelar di Gedung I MK, Jakarta, pada Rabu, 5 Februari 2025 menegaskan bahwa perkara dengan nomor 115/PHPU.BUP-XXIII/2025 tidak dapat diterima.

Hal ini dikarenakan pengajuan gugatan tidak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada serta Peraturan MK Nomor 3 Tahun 2024.

Menurut aturan yang berlaku, sengketa hasil pemilihan kepala daerah harus diajukan dalam waktu tiga hari kerja setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan hasil resmi perolehan suara.

Namun, KPU Kabupaten Pemalang menetapkan hasil Pilkada pada 3 Desember 2024, sedangkan gugatan dari pasangan Vicky-Suwendi baru diajukan pada 6 Desember 2024, yang berarti telah melewati batas waktu yang ditentukan.

"Maka, eksepsi mengenai tenggang waktu pengajuan permohonan adalah beralasan menurut hukum. Oleh karena itu, berkenaan dengan eksepsi lain, kedudukan hukum, pokok permohonan pemohon, serta hal-hal lain tidak dipertimbangkan karena dinilai tidak ada relevansinya," jelas Suhartoyo.

Vicky Prasetyo <b>(Instagram)</b> Vicky Prasetyo (Instagram)

Sebelumnya, pasangan Vicky-Suwendi mengklaim menemukan sejumlah kejanggalan dalam proses Pilkada Pemalang 2024. Salah satu tudingan yang mereka sampaikan adalah adanya kotak suara yang disimpan di dalam toilet KPU Kabupaten Pemalang saat proses penghitungan suara berlangsung.

Halaman
x|close