KLH Ungkap Isu Terkait Dokumen Lingkungan KEK Lido Besutan Hary Tanoe

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 7 Feb 2025, 17:59
Muhammad Hafiz
Penulis
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Deputi Bidang Penegakan Hukum KLH Rizal Irawan dalam konferensi pers terkait penegakan hukum KEK Lido yang digelar di Jakarta, Jumat (7/2/2025) Deputi Bidang Penegakan Hukum KLH Rizal Irawan dalam konferensi pers terkait penegakan hukum KEK Lido yang digelar di Jakarta, Jumat (7/2/2025) (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) mengambil langkah penegakan hukum dengan menjatuhkan sanksi administratif paksaan pemerintah terhadap Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Lido di Jawa Barat. Sanksi ini diberikan atas dugaan aktivitas yang menyebabkan sedimentasi dan tidak sesuai dengan dokumen lingkungan hidup.

Dalam konferensi pers di Kantor KLH Jakarta pada Jumat, 7 Februari 2025, Deputi Bidang Penegakan Hukum (Gakkum) KLH Rizal Irawan menyampaikan bahwa pihaknya menerima pengaduan dari masyarakat mengenai pendangkalan Danau Lido. KLH kemudian melakukan verifikasi, baik di lapangan maupun melalui dokumen lingkungan terkait pembangunan kawasan tersebut.

"Dari hasil verifikasi lapangan yang kurang lebih satu minggu kita di sana, kami temukan dugaan adanya pelanggaran. Sehingga kami menindaklanjutinya dengan memasang papan peringatan pengawasan lingkungan hidup di dua titik, yaitu di dekat danau dan di lokasi area pembukaan lahan untuk taman," ujar Rizal.

Baca juga: Respons Airlangga Soal Proyek KEK Lido Besutan Hary Tanoe Disegel KLH: Memang Sudah Pernah Dimulai?

Sebagai tindak lanjut, KLH menjatuhkan sanksi administratif dengan memasang papan pengawasan lingkungan hidup di kawasan Danau Lido, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Rizal menjelaskan bahwa langkah ini diambil karena aktivitas yang terjadi di lokasi tersebut diduga menyebabkan penyempitan dan pendangkalan Danau Lido.

Berdasarkan hasil pengamatan satelit, luas badan air Danau Lido mengalami penyusutan signifikan, dari awalnya 24 hektare menjadi hanya 12 hektare, dengan kehilangan sekitar 2 hektare badan air.

"Dari administrasi, PT MNC Land Lido tidak melakukan perubahan persetujuan lingkungan. Di mana PT MNC Land Lido masih menggunakan persetujuan lingkungan lama atas PT Lido Nirwana Parahyangan padahal ketika berganti kepemilikan, berganti nama, harus mengajukan yang baru," jelas Rizal.

Halaman
x|close