Sebelumnya, Anam menyebut ada tiga polisi yang sudah diputus dalam sidang etik. Dua di antaranya ialah eks Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Gogo Galesung dan Ipda ND.
"AKBP GG sama IPDA ND itu demosi 8 tahun terus patsus (penempatan khusus) 20 hari ya demosi dengan tidak boleh ditaruh di tempat penegakkan hukum reserse," jelas dia.
Untuk mantan Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan lainnya, AKBP Bintoro dan Kanit Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKP Mariana, sidang etiknya masih berjalan.