Atas penerimaan uang tersebut, AKBP Bintoro terkena pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) bersama AKP Ahmad Zakaria dan AKP Mariana.
Sementara AKBP Gogo dana Ipda Novian Dimas, dijatuhi sanksi demosi selama delapan tahun.
Diketahui, kasus pemerasan anak bos Prodia yang jadi tersangka pembunuhan, menyeret mantan Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro. Bintoro awalnya disebut memeras anak bos Prodia hingga Rp 20 miliar. Belakangan jumlah itu terus turun dari Rp 5 miliar hingga hanya Rp 140 juta.
Sementara uang miliaran rupiah lainnya, disebut diambil oleh oknum pengacara. Kasus ini pun melebar, hingga akhirnya total lima polisi disidang kode etik dan dijatuhi sanksi.