Gaji PNS Tak Dibayar, Kepala Pemerintahan Digugat!

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 11 Feb 2025, 07:10
Deddy Setiawan
Penulis
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
Ilustrasi Gajian Ilustrasi Gajian (Pixabay)

Ntvnews.id, Baghdad - Presiden Irak, Abdul Latif Rashid, menggugat Perdana Menteri Mohammed Shia al-Sudani terkait keterlambatan pembayaran gaji bagi pegawai negeri sipil (PNS) di wilayah otonomi Kurdistan. Gugatan ini semakin menyoroti ketegangan dalam kepemimpinan negara tersebut.

Presiden Rashid, yang berasal dari etnis Kurdi, mengajukan gugatan terhadap Sudani dan Menteri Keuangan Taif Sami bulan lalu. Namun, penasihatnya, Hawri Tawfiq, baru mengumumkan langkah hukum ini pada Minggu, 9 Februari 2025 waktu setempat.

Dilansir dari Anadolu, Selasa, 11 Februari 2025, Gugatan yang diajukan ke pengadilan tinggi Irak bertujuan untuk memperoleh keputusan yang menjamin pembayaran gaji tanpa hambatan, meskipun terjadi perselisihan keuangan antara pemerintah pusat di Baghdad dan otoritas di Arbil, ibu kota Kurdistan.

Sektor publik di Irak sering dikritik karena inefisiensi dan korupsi, sementara para analis menilai bahwa Rashid dan Sudani telah lama berselisih dalam berbagai kebijakan.

Baca Juga: Kepastian Gaji 13 dan 14 ASN Cair atau Tidak Masih Menunggu Peraturan Pemerintah

Meskipun pegawai negeri telah menerima gaji untuk bulan Januari, mereka masih menunggu pembayaran gaji bulan Desember yang belum terealisasi.

Pengumuman mengenai gugatan ini bertepatan dengan meningkatnya aksi protes di Sulaimaniyah—kota terbesar kedua di Kurdistan dan kampung halaman Presiden Rashid—yang dipicu oleh keterlambatan pembayaran gaji.

Halaman
x|close