Anggaran BMKG Dipangkas 50 Persen, Deteksi Gempa dan Tsunami Jadi Tak Akurat

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 10 Feb 2025, 10:27
Dedi
Penulis
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
Logo  Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Logo Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) (Instagram/@bmkg)

Ntvnews.id, Jakarta - Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) menghadapi tantangan besar akibat kebijakan efisiensi anggaran. Pemangkasan dana yang dialami lembaga ini sangat signifikan, mencapai 50,35 persen atau setara dengan Rp 1,403 triliun.

Dari anggaran awal sebesar Rp 2,826 triliun, kini BMKG hanya menerima Rp 1,423 triliun sesuai dengan ketetapan dalam Surat Menteri Keuangan Nomor S-37/MK.02/2025.

Untuk mengatasi kendala ini, BMKG mengajukan permohonan dispensasi anggaran kepada Presiden RI Prabowo Subianto guna memastikan kesiapan dalam menghadapi potensi bencana geo-hidrometeorologi yang tidak dapat diprediksi.

Kepala Biro Hukum, Humas, dan Kerja Sama BMKG, Muslihhuddin, menekankan bahwa pemangkasan ini sangat mempengaruhi belanja modal dan belanja barang. Selain itu, keterbatasan anggaran juga berdampak pada pemeliharaan berbagai peralatan yang tidak dapat dilakukan pada tahun 2025.

BMKG <b>(Tangkapan Layar)</b> BMKG (Tangkapan Layar)

Menurut Muslihuddin, terdapat batas minimum anggaran yang harus dipenuhi demi menjamin keandalan layanan meteorologi, klimatologi, geofisika, serta program modifikasi cuaca. Layanan ini berperan penting dalam mendukung kebijakan nasional terkait kebencanaan dan ketahanan iklim.

Ia juga menjelaskan bahwa dengan pemotongan anggaran tahun 2025, banyak alat operasional utama (aloptama) yang terancam tidak berfungsi. Pemeliharaan alat mengalami pengurangan dana hingga 71 persen, yang menyebabkan terganggunya pengamatan serta deteksi perubahan cuaca, iklim, kualitas udara, gempa bumi, dan tsunami.

BMKG saat ini mengoperasikan hampir 600 sensor pemantauan gempa bumi dan tsunami yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia. Namun, sebagian besar dari peralatan tersebut sudah melewati batas usia kelayakan.

Halaman

TERKINI

Load More
x|close