Sementara itu, apabila ditemukan indikasi kondisi yang tidak normal dalam hasil skrining, tindakan akan diberikan sesuai tingkat keparahannya.
Puskesmas juga dapat memberikan tindak lanjut melalui BPJS Kesehatan atau, jika diperlukan, merujuk pasien ke fasilitas kesehatan tingkat lanjut untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut.