Ntvnews.id, Jakarta - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri telah melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Desa Kohod, Arsin, terkait dugaan pemalsuan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM) di kawasan pagar laut Tangerang, Banten.
Pemeriksaan ini merupakan bagian dari penyelidikan atas kasus yang tengah ditangani oleh pihak kepolisian belakangan ini. Kabar ini diungkap langsung oleh Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro.
Baca Juga: Sisa Pagar Laut Tangerang yang Dibongkar: Tinggal 8 Kilometer
“Kami sudah memeriksa Kepala Desa Kohod sebagai saksi. Sesuai haknya, kami akan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah," kata Brigjen Djuhandhani di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin, 10 Februari 2025.
Lebih lanjut, Djuhandhani menyatakan bahwa setelah alat bukti dan pemeriksaan saksi selesai dilakukan, pihaknya akan segera menggelar perkara guna menentukan langkah hukum selanjutnya.
Ilustrasi - Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nusron Wahid saat mengecek kondisi pagar laut di Desa Kohod, Pakuhaji, Kabupaten Tangerang. ((Antara))
"Kami akan segera menggelarkan, apakah ini patut ditingkatkan sebagai tersangka atau keterlibatan-keterlibatan lainnya untuk dikembangkan dalam proses penyidikan lebih lanjut," ujarnya.
Dalam perkembangan kasus ini, Djuhandhani mengungkapkan bahwa sebanyak 44 saksi telah diperiksa terkait dugaan pemalsuan sertifikat SHGB dan SHM di wilayah pagar laut Tangerang, Banten.