Para menteri dan pimpinan lembaga diwajibkan menyampaikan rencana efisiensi anggaran kepada DPR serta melaporkan persetujuan revisi anggaran kepada Menteri Keuangan atau Direktur Jenderal Anggaran paling lambat 14 Februari 2025.
Jika hingga tenggat waktu yang ditetapkan laporan revisi belum disampaikan, maka Kementerian Keuangan bersama Direktorat Jenderal Anggaran (DJA) akan secara mandiri mencantumkan perubahan tersebut dalam catatan halaman IV A DIPA.
Sementara itu, terkait pemangkasan anggaran TKD, Menkeu mengeluarkan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 29 Tahun 2025, yang mengatur pemotongan pada enam instrumen, yaitu kurang bayar dana bagi hasil, dana alokasi umum (DAU), dana alokasi khusus (DAK) fisik, dana otonomi khusus (Otsus), dana keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), serta dana desa.
(Sumber: Antara)