4 Warga Aceh Ditangkap Bareskrim, Sita Sabu 135 Kg dari Thailand

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 12 Feb 2025, 05:45
Moh. Rizky
Penulis
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Dirtipid Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Mukti Juharsa (kiri) dan Kepala Biro Penerangan Masyarakat Div Humas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko (kanan) menyampaikan keterangan usai menangkap tersangka Daftar Pencarian Orang (DPO). Dirtipid Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Mukti Juharsa (kiri) dan Kepala Biro Penerangan Masyarakat Div Humas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko (kanan) menyampaikan keterangan usai menangkap tersangka Daftar Pencarian Orang (DPO). (ANTARA (Sulthony Hasanuddin))

Kemudian, satu perahu mesin jenis dua kepala warna merah jambu, satu boat oskadon warna merah jambu, satu unit HP satelit merek Thuraya, satu unit Garmin, lima unit HP Android, dan satu unit mobil Avanza hitam.

"Semua barang (sabu) akan diedarkan ke kota-kota besar. Medan dan Jakarta, kota besar lah," kata Mukti.

Mukti menjelaskan, pihaknya bakal menerapkan tindak pidana pencucian uang (TPPU) untuk membongkar keterlibatan Fredy Pratama dalam kasus tersebut.

"Kalau ditangkap orang nggak akan mengaku, tapi kalau buka rekeningnya dan ini pasti akan di-TPPU, pasti nantinya ujungnya ke Fredy Pratama," imbuhnya.

Saat ini, keempat tersangka telah ditahan di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan. Polisi menjerat mereka dengan Pasal 114, subsider Pasal 112, subsider Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati, minimal 5 tahun penjara dengan denda Rp 10 miliar.

Halaman
x|close