Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Koperasi, Budi Arie Setiadi, mengungkapkan bahwa ada 22 regulasi yang menghambat pengembangan koperasi di Indonesia.
Dalam Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi VI DPR di Jakarta pada Rabu, Budi Arie menyatakan bahwa pihaknya sedang berupaya melakukan supervisi dan advokasi untuk mengatasi masalah tersebut.
Baca Juga : Menkop Budi Arie Sebut Ada 1.923 Koperasi Siap Dukung Program Makan Bergizi Gratis
"Kami di Kementerian Koperasi sudah mencatat ada 22 regulasi yang menghambat perkembangan koperasi yang juga akan kita supervisi dan advokasi," kata Budi, Rabu 12 Febuari 2025.
Meskipun demikian, Budi tidak menjelaskan secara rinci 22 regulasi yang dianggap menghambat pengembangan koperasi di Indonesia. Namun, ia menyampaikan beberapa isu terkait koperasi yang perlu mendapat perhatian bersama.
Pertama, regulasi koperasi yang dinilai kurang sesuai dengan perkembangan zaman.
Ia juga menyebutkan bahwa pihaknya tengah berusaha untuk merevisi Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
"Sedang kami usahakan untuk direvisi, karena ini Undang-Undang Koperasi sudah tujuh Presiden dari zaman Pak Harto, Habibie, Pak Gusdur, Bu Mega, Pak SBY, Pak Jokowi, dan Pak Prabowo. Sudah tujuh Presiden, undang-undang belum pernah mengalami revisi," ujar Budi.