Menkop Ungkap 22 Regulasi yang Hambat Pertumbuhan Koperasi di Indonesia

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 12 Feb 2025, 14:03
Akbar Mubarok
Penulis
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Menteri Koperasi (Menkop) Budi Arie Setiadi (tengah) dalam Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi VI DPR di Jakarta, Rabu (12/2/2025). Menteri Koperasi (Menkop) Budi Arie Setiadi (tengah) dalam Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi VI DPR di Jakarta, Rabu (12/2/2025). ((Antara) )

Kementerian Koperasi (Kemenkop) sebelumnya menargetkan agar pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian (RUU Perkoperasian) dapat selesai dan disahkan oleh legislatif pada Maret 2025.

Baca Juga : Kemenkop UKM Minta Marketplace dari China, Temu Dicegah Masuk Indonesia

"RUU Perkoperasian telah masuk dalam agenda rapat Baleg DPR-RI untuk masa sidang I tahun sidang 2024-2025 periode 21 Januari-20 Maret 2025. RUU Perkoperasian ditargetkan untuk dapat disahkan pada akhir masa sidang I pada bulan Maret 2025," kata Deputi Bidang Kelembagaan dan Digitalisasi Koperasi Kemenkop Henra Saragih. 

Sebelumnya, tahapan RUU Perkoperasian telah mencapai penyampaian Surat Presiden kepada Ketua DPR-RI pada 19 September 2023.

Dalam rapat kerja antara Kemenkop dan Komisi VI DPR-RI beberapa waktu lalu, anggota DPR-RI juga menyetujui agar pembahasan RUU Perkoperasian segera diselesaikan dan dapat segera diparipurnakan.

(Sumber Antara) 

Halaman
x|close