Menkop Ungkap 22 Regulasi yang Hambat Pertumbuhan Koperasi di Indonesia

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 12 Feb 2025, 14:03
Akbar Mubarok
Penulis
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Menteri Koperasi (Menkop) Budi Arie Setiadi (tengah) dalam Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi VI DPR di Jakarta, Rabu (12/2/2025). Menteri Koperasi (Menkop) Budi Arie Setiadi (tengah) dalam Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi VI DPR di Jakarta, Rabu (12/2/2025). ((Antara) )

Baca Juga : Wamenkop Sebut Koperasi Jadi Solusi untuk Hindari Rentenir

"Sehingga banyak aspek regulasi yang juga kita harus bereskan," tambah Budi.

Isu kedua yang perlu diperhatikan adalah koperasi belum menjadi pilihan utama bagi masyarakat Indonesia, belum menjadi bagian integral dari perekonomian, karena kontribusi koperasi terhadap produk domestik bruto (PDB) nasional masih sangat kecil, yaitu hanya 1,07 persen. 

Ketiga, masih rendahnya kompetensi sumber daya manusia (SDM) koperasi dan pentingnya regenerasi dalam manajemen koperasi. Keempat, kemampuan koperasi dalam beradaptasi dan berinovasi secara digital masih sangat terbatas.

Kelima, akses pendanaan yang terbatas serta kurangnya nilai tambah dari produk-produk yang dihasilkan oleh koperasi.

Keenam, aset kumulatif koperasi yang rendah dan kontribusinya terhadap perekonomian nasional juga masih sangat minim.

Baca Juga : Menkop Budi Arie Ungkap 3 Langkah Revitalisasi Koperasi yang Terintegrasi

Halaman
x|close