Menkop Ungkap 22 Regulasi yang Hambat Pertumbuhan Koperasi di Indonesia

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 12 Feb 2025, 14:03
Akbar Mubarok
Penulis
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Menteri Koperasi (Menkop) Budi Arie Setiadi (tengah) dalam Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi VI DPR di Jakarta, Rabu (12/2/2025). Menteri Koperasi (Menkop) Budi Arie Setiadi (tengah) dalam Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi VI DPR di Jakarta, Rabu (12/2/2025). ((Antara) )

"Yang tadi saya sebutkan, koperasi, volume usaha koperasi baru menyumbang 1,07 persen dari PDB nasional. Padahal koperasi adalah ekonomi konstitusi," tutur Budi.

Meskipun demikian, dia menyebutkan bahwa salah satu peluang koperasi adalah, pertama, badan usaha yang berbentuk koperasi memiliki fokus pada kesejahteraan anggota.

"Ini bisa dicontohkan dari banyaknya koperasi-koperasi yang maju dan besar di seluruh dunia," ucap dia

Kedua, adanya peningkatan jumlah generasi muda yang berpotensi menjadi tenaga kerja terampil, yang dapat memanfaatkan bonus demografi. Ketiga, pemanfaatan teknologi yang mampu meningkatkan produktivitas serta inovasi dalam layanan. Keempat, potensi sumber daya alam Indonesia yang melimpah, terutama di sektor agro-maritim.

Baca Juga : Budi Arie Serahkan Daftar Koperasi Sektor Jasa Keuangan ke OJK

Peluang kelima, menurut Budi, merupakan hadiah dari Presiden Prabowo Subianto melalui kebijakan pemerintah yang afirmatif mendukung pengembangan koperasi, seperti PP 7 Tahun 2021 dan Perpres 6 Tahun 2025 mengenai penyaluran pupuk bersubsidi, di mana koperasi dapat turut berpartisipasi.

"Yang keenam, pembinaan kooperasi yang diampu oleh satu organisasi di Kementerian Koperasi," kata Budi

Halaman
x|close