Ntvnews.id, Jakarta - Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, mengungkap adanya kasus pemalsuan dokumen sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM) di wilayah Pagar Laut, Tangerang.
Kasus ini melibatkan pencatutan identitas warga Desa Kohod tanpa sepengetahuan mereka. Berdasarkan hasil penyelidikan, modus operandi ini terungkap setelah sejumlah warga yang identitasnya digunakan secara ilegal memberikan keterangan kepada penyidik.
"Dari hasil pemeriksaan awal yang sudah kita laksanakan terhadap beberapa warga, memang benar dipakai, dicatut namanya," kata Djuhandani dalam keterangan resminya di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu, 12 Februari 2025.
Nelayan menggunakan perahu melintas di dekat pagar laut di Pantai Anom, Desa Kohod, Kabupaten Tangerang, Banten, Jumat (24/1/2025) ((Antara))
Para korban mengaku bahwa identitas mereka diminta oleh petugas Desa Kohod. Setelah dilakukan pendalaman, ternyata data tersebut digunakan untuk pemalsuan SHGB dan SHM tanpa persetujuan atau pengetahuan mereka.
"Sementara, warga tidak mengetahui dan menyatakan tidak memiliki atau menguasai tanah tersebut," katanya.
Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pendataan lebih lanjut terhadap jumlah korban dan identitas yang dicatut dalam kasus ini. Djuhandani belum bisa memastikan berapa banyak warga yang terlibat sebagai korban pencatutan data ini.
Ilustrasi - Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nusron Wahid saat mengecek kondisi pagar laut di Desa Kohod, Pakuhaji, Kabupaten Tangerang. ((Antara))
"Nanti kita lihat (jumlah), tapi yang jelas sudah ada beberapa keterangan dari saksi yang kita periksa dan mereka menyatakan bahwa dia hanya dipinjam KTP-nya dan tidak tahu-menahu tentang kepemilikan tersebut," katanya.