Ntvnews.id, Makassar - Situasi di Jalan AP Pettarani, Kota Makassar, menjadi perhatian publik akibat aksi demonstrasi yang melibatkan ratusan massa. Unjuk rasa ini berhubungan dengan keputusan hukum terkait sengketa lahan eks Gedung Hamrawati yang telah mencapai tahap eksekusi.
Pengamanan ketat dilakukan oleh aparat kepolisian untuk memastikan jalannya eksekusi dapat berlangsung aman dan tertib. Personel kepolisian disiagakan guna menghindari kemungkinan bentrokan di lokasi.
Kondisi ini menyebabkan kemacetan di beberapa titik, terutama pada jalur utama yang menghubungkan Urip Sumoharjo dan Alauddin. Pengadilan Negeri Makassar pada hari tersebut dijadwalkan membacakan putusan terkait sengketa lahan tersebut, yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
unjuk rasa di Makassar (INSTAGRAM INFO MAKASSAR)
Eksekusi dilakukan sesuai dengan perintah Ketua Pengadilan Negeri Makassar berdasarkan ketetapan Nomor 05 EKS/2021/PN. Mks jo. No.: 49/Pdt. G/2018/PN. Mks. Sapta Putra, Panitera Pengadilan Negeri Makassar, menegaskan bahwa eksekusi ini merupakan bagian dari prosedur hukum yang harus dijalankan.
"Kami menjalankan perintah eksekusi berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Semua pihak telah diberi kesempatan untuk menempuh jalur hukum, dan kini saatnya putusan tersebut dijalankan," katanya.
Ia juga menjelaskan bahwa pihaknya telah memberikan pemberitahuan kepada para penghuni area eksekusi agar secara sukarela mengosongkan lokasi sebelum pelaksanaan eksekusi dimulai.
Demo di Makassar (Instagram)
Sejumlah tindakan dilakukan untuk menjaga ketertiban di sekitar lokasi, termasuk imbauan kepada masyarakat agar mengikuti arahan petugas demi kelancaran lalu lintas. Beberapa ruas jalan mengalami pengalihan guna mengurangi dampak kemacetan akibat aksi tersebut.