Baca Juga : Anggaran Kementerian PPN/Bappenas Setelah Efisiensi Jadi Rp968,05 Miliar
Efisiensi anggaran di berbagai kementerian dan lembaga dilakukan seiring dengan diterbitkannya Inpres Nomor 1 Tahun 2025 dan Surat Menteri Keuangan Nomor S-37/MK.02/2025 yang mengatur efisiensi belanja kementerian/lembaga dalam pelaksanaan APBN 2025.
Dalam kesempatan yang sama, Budi menjelaskan bahwa pemangkasan anggaran awalnya mencapai Rp812,19 miliar atau 43,82 persen dari total pagu anggaran.
Baca Juga : Efisiensi Anggaran Kemkomdigi Disesuaikan Menjadi Rp3,84 Triliun
Namun, setelah dilakukan restrukturisasi oleh Kementerian Keuangan, angka tersebut disesuaikan menjadi Rp720,63 miliar.
(Sumber Antara)