A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: Invalid argument supplied for foreach()

Filename: libraries/General.php

Line Number: 87

Backtrace:

File: /www/ntvweb/application/libraries/General.php
Line: 87
Function: _error_handler

File: /www/ntvweb/application/controllers/Read.php
Line: 64
Function: popular

File: /www/ntvweb/index.php
Line: 326
Function: require_once

Praperadilan Ditolak, Pengacara Hasto: Putusan yang Dangkal - Ntvnews.id

Praperadilan Ditolak, Pengacara Hasto: Putusan yang Dangkal

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 13 Feb 2025, 20:58
Moh. Rizky
Penulis
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Jaksel) menggelar sidang gugatan praperadilan penetapan status tersangka Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto, Jakarta, Rabu (5/2/2025). Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Jaksel) menggelar sidang gugatan praperadilan penetapan status tersangka Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto, Jakarta, Rabu (5/2/2025). (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Gugatan praperadilan penetapan tersangka Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto ditolak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Tim kuasa hukum Hasto menyebut putusan hakim tunggal Djuyamto itu dangkal.

Mulanya, kuasa hukum Hasto, Todung Mulya Lubis menegaskan bahwa kliennya tak terlibat dalam kasus pergantian antarwaktu (PAW) DPR RI periode 2019-2024, Harun Masiku.

"Hasto Kristiyanto sama sekali tidak terlibat, sama sekali tidak, disebut sebagai pihak yang memberikan atau memfasilitasi suap," ujar Todung, usai sidang di PN Jaksel, Kamis, 13 Februari 2025.

Todung menyayangkan putusan hakim, lantaran dalam putusan itu tidak menemukan pertimbangan hukum atau legal reasoning, yang diyakinkan untuk bisa memahami kenapa praperadilan itu ditolak. Apalagi, kasus suap Harun Masiku sudah inkrah sejak beberapa tahun lalu.

"Yang kami harapkan sebenarnya mendapat perhatian dan legal reasoning yang kuat dari hakim tunggal yang memeriksa perkara ini. Tapi apa dikata? Putusan yang dangkal," tuturnya.

Sementara, kuasa hukum Hasto lainnya, Maqdir Ismail mengatakan pihaknya akan mempertimbangkan apakah akan mengajukan permohonan praperadilan kembali.

Tapi, permohonan ini juga tergantung dengan kondisi Hasto Kristiyanto dan bukti-bukti yang dimiliki.

Halaman
x|close