Eksekusi Lahan di Makassar (Instagram)
Darminto juga mengonfirmasi bahwa tidak ada korban jiwa dalam insiden tersebut. Namun, dua warga diamankan karena dianggap menghambat jalannya eksekusi dan melakukan tindakan anarkis.
Eksekusi ini dilakukan berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Negeri Makassar Nomor 05 EKS/2021/PN.Mks jo.No.:49/Pdt.G/2018/PN.Mks, dalam perkara antara Andi Baso Matutu sebagai pemohon eksekusi melawan Drs. Salahuddin Hamat Yusuf, M.Si, dkk sebagai termohon eksekusi.
Pengadilan menyebut eksekusi ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum yang harus dihormati. Sebelum eksekusi dilaksanakan, PN Makassar telah memberikan pemberitahuan kepada penghuni obyek eksekusi agar mengosongkan bangunan secara sukarela.