Baca Juga: Efisien Anggaran MPR Rp244 M, DPD Kena Rp422 M
"Selasa, 11 Februari 2025, saya melantik Staf Khusus Menhan dan penganugerahan Satya Lencana Dharma Pertahanan di Kantor Kemhan, Jakarta," tulis Menhan dalam unggahannya.
Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 151 Tahun 2024 tentang Kementerian Pertahanan yang ditetapkan Presiden Prabowo Subianto pada 5 November 2024, pengangkatan stafsus untuk Menhan telah diatur secara resmi.
Pasal 51 dalam Perpres tersebut menyebutkan bahwa Menhan dapat mengangkat maksimal lima staf khusus dengan masa jabatan yang sama dengan masa kerja menteri.
Baca Juga: Komisi XIII DPR Setujui Efisiensi Anggaran di 10 Kementerian/Lembaga
Kebijakan efisiensi anggaran sendiri merupakan bagian dari tindak lanjut Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025.
(Sumber: Antara)