"Tentu saja kami akan mencoba mencari bukti-bukti yang lain terkait dengan permohonan kalau seandainya kami lakukan praperadilan kembali," ujar Maqdir.
Diketahui, Hasto jadi tersangka dalam dua perkara. Yakni kasus suap yang melibatkan buronan Harun Masiku, serta perintangan penyidikan dalam upaya penangkapan Harun Masiku oleh KPK. Tak terima dengan penetapan tersangka KPK, Hasto lantas mengajukan gugatan praperadilan. Hingga akhirnya pengadilan memutuskan bahwa penetapan tersangka Hasto tetap sah.