Ntvnews.id
Pernyataan tersebut disampaikannya sebagai tanggapan atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK), yang membatalkan kemenangan istrinya sebagai calon bupati nomor urut 2 dan memerintahkan pemungutan suara ulang.
"Saya rasa, saya ini apalah ya, kan baru Menteri Desa dua minggu, yang lain berkuasa udah 28 tahun," kata Yandri saat konferensi pers di Jakarta, Rabu 26 Februari 2025.
Ia menilai anggapan bahwa dirinya memengaruhi hasil Pilkada adalah sesuatu yang naif.
Menurutnya, putusan MK justru membatalkan suara yang telah diberikan oleh masyarakat Kabupaten Serang dalam Pilkada 2024. Berdasarkan hasil pleno rekapitulasi suara KPU Kabupaten Serang pada 4 Desember 2024, pasangan calon nomor urut 2, Ratu Zakiyah dan Najib Hamas, meraih kemenangan dengan 66,35 persen suara.
Sementara itu, pasangan calon nomor urut 1, Andika Hazrumy dan Nanang Supriatna, mendapatkan hasil 28,62 persen suara dari total daftar pemilih tetap (DPT) sebanyak 1.257.791 pemilih.
Baca juga: Komisi II: Coblos Ulang 24 Pilkada Bisa Pakai APBN
"Kemarin itu benar-benar suara rakyat karena memang mereka tidak lagi mau ada korupsi, tidak lagi mau ada jual beli jabatan di Kabupaten Serang, tidak ada lagi hal-hal yang tidak diinginkan, seperti sampah-sampah berserakan dan sebagainya," kata Yandri.
Meski demikian, ia mengakui bahwa keputusan Mahkamah Konstitusi bersifat final dan harus dipatuhi.
Sebagai politisi PAN yang mendukung pencalonan istrinya, Yandri menyatakan bahwa PAN siap mengikuti pemungutan suara ulang (PSU).
Mahkamah Konstitusi memerintahkan KPU Kabupaten Serang, Banten, untuk menggelar PSU Pilkada 2024 setelah terbukti di persidangan bahwa kepala desa tidak bersikap netral.
MK juga menemukan bukti dan fakta hukum yang menunjukkan keterlibatan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Yandri Susanto, dalam kegiatan yang mendukung pencalonan istrinya.
(Sumber: Antara)