Mario Dandy Hadir di Sidang Pemeriksaan Ahli Dari JPU di PN Jaksel

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 26 Feb 2025, 18:29
thumbnail-author
Muhammad Hafiz
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Terpidana kasus penganiayaan terhadap David Ozora, Mario Dandy Satrio (20) menghadiri pemeriksaan ahli dari jaksa penuntut umum (JPU) terkait kasus dugaan pencabulan terhadap anak AG (15) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (26/2/2025 Terpidana kasus penganiayaan terhadap David Ozora, Mario Dandy Satrio (20) menghadiri pemeriksaan ahli dari jaksa penuntut umum (JPU) terkait kasus dugaan pencabulan terhadap anak AG (15) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (26/2/2025 (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Terpidana kasus penganiayaan terhadap David Ozora, Mario Dandy Satrio (20), menghadiri sidang pemeriksaan ahli yang diajukan oleh jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait dugaan pencabulan terhadap anak berinisial AG (15). Mario memasuki ruang sidang Mudjono (2) pada pukul 16.09 WIB.

Penampilannya berbeda dibandingkan Desember 2024, dengan rambut lebih panjang, serta mengenakan kacamata dan masker hitam. Ia dikawal oleh seorang petugas pria dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta saat memasuki ruangan.

Di dalam ruang sidang, jaksa dan kuasa hukum Mario telah menempati tempat duduk masing-masing.

Baca juga: Anak AG di Kasus Mario Dandy Ternyata Sudah Bebas Bersyarat Sejak Agustus 2024

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengumumkan bahwa sidang pemeriksaan ahli dari JPU akan dilaksanakan pada Rabu ini.

"Sidang Mario dilaksanakan di ruang sidang dua, jam 16.00 WIB," kata Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto. Sidang digelar secara tertutup untuk umum karena menyangkut kesusilaan.

Berkas perkara ini tercatat dengan nomor 680/Pid.Sus/2024/PN JKT.SEL, dengan penuntut umum bernama Nuli Nali Murti. Dalam kasus ini, JPU mendakwa Mario dengan tiga pasal, yaitu Pasal 81 Ayat 1 Jo Pasal 76D UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak atas Perubahan Kedua UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP; Pasal 81 Ayat 2 Jo Pasal 76D UU Nomor 17 Tahun 2016 atas perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 Jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP; dan Pasal 82 Jo Pasal 76E UU Nomor 17 Tahun 2016 atas perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 Jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya telah menetapkan Mario Dandy Satrio sebagai tersangka dalam kasus pencabulan terhadap AG pada Senin, 3 Juli 2023.

(Sumber: Antara)

x|close