Polresta Bengkulu Tetapkan Tersangka Kasus Penipuan Mahasiswa Unihaz Bengkulu

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 26 Feb 2025, 18:36
thumbnail-author
Muhammad Hafiz
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Kapolresta Bengkulu Kombes Pol Sudarno. Rabu (26/2/2025). Kapolresta Bengkulu Kombes Pol Sudarno. Rabu (26/2/2025). (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Polresta Bengkulu, Provinsi Bengkulu, telah menetapkan Direktur CV Lautan Biru Nusantara (LBN) berinisial FL sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan terhadap 93 mahasiswa Universitas Hazairin (Unihaz) Bengkulu. Para mahasiswa tersebut gagal melaksanakan praktik kerja industri di Malang dan Yogyakarta yang dijadwalkan pada Senin, 17 Februari 2025.

Kapolresta Bengkulu, Kombes Pol Sudarno, menyatakan bahwa penetapan tersangka dilakukan karena CV LBN tidak memenuhi kontrak yang telah disepakati dengan Dekan Fakultas Hukum Unihaz Bengkulu, yaitu memberangkatkan mahasiswa untuk kegiatan praktik kerja industri di Malang dan Yogyakarta.

"Ditetapkan tersangka karena tidak memenuhi sesuai kontrak yang disepakati yaitu memberangkatkan mahasiswa tersebut," terang Sudarno, Rabu, 26 Februari 2025.

Selain itu, Polresta Bengkulu masih menelusuri aliran dana terkait kasus ini. Kasat Reserse Kriminal Polresta Bengkulu, AKP Sujud Alif Yulam Lam, mengungkapkan bahwa pihaknya menemukan adanya transfer dana sebesar Rp45 juta dari CV LBN ke rekening atas nama Huraira, yang diketahui merupakan istri Dekan Fakultas Hukum Unihaz Bengkulu.

Meskipun demikian, penyelidikan terkait tujuan penggunaan dana tersebut masih berlangsung sebelum langkah lebih lanjut diambil.

Baca juga: Italia Tuding Produsen Kendaraan Listrik Lakukan Penipuan

Polresta Bengkulu juga telah memfasilitasi pertemuan antara CV LBN dan mahasiswa Fakultas Hukum Unihaz Bengkulu guna mencari solusi, namun hingga kini belum ada kesepakatan yang dicapai.

Sebelumnya, Polresta Bengkulu telah menahan dua pimpinan CV LBN, yaitu Direktur berinisial FL dan pembantu Direktur berinisial TL, yang merupakan pasangan suami istri. Penahanan ini dilakukan setelah Satuan Reserse Kriminal Polresta Bengkulu menerima laporan dari salah satu dosen Unihaz terkait dugaan penipuan yang menyebabkan 93 mahasiswa Fakultas Hukum gagal berangkat untuk praktik kerja industri ke Yogyakarta dan Malang.

Rektor Unihaz Bengkulu, Arifah Hidayati, menyatakan keprihatinannya atas kejadian ini dan telah membentuk tim investigasi untuk memantau dan memonitor kasus tersebut.

"Saya sudah rapat dengan pimpinan rektorat dan kita membuat tim investigasi untuk memantau dan memonitor kegiatan ini. Dari tim ini akan diambil keputusan-keputusan yang akan dikeluarkan agar semuanya terselesaikan," kata Arifah.

Arifah juga menyebut bahwa kegiatan praktik kerja industri merupakan agenda tahunan yang masuk dalam kurikulum Fakultas Hukum Unihaz. Ia meminta klarifikasi dari pihak penyelenggara di Fakultas Hukum Unihaz mengenai alasan kejadian ini, karena hingga saat ini belum ada penjelasan resmi yang diterima.

Kasus ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian untuk mengungkap semua pihak yang terlibat dan memastikan pertanggungjawaban sesuai hukum yang berlaku.

(Sumber: Antara)

x|close