Ntvnews.id, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah melimpahkan perkara dugaan korupsi terkait importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015–2016, yang melibatkan Thomas Trikasih Lembong (TTL) atau Tom Lembong, ke pengadilan tindak pidana korupsi untuk segera disidangkan.
Pelimpahan ini dilakukan bersamaan dengan tersangka lain dalam kasus yang sama, yaitu Charles Sitorus (CS), Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI).
"Jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat akan melimpahkan ke pengadilan perkara tindak pidana korupsi dalam importasi gula atas nama tersangka TTL dan CS," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu.
Baca juga: Kejagung Masih Usut Terus Kasus Pagar Laut Tangerang
Harli menambahkan bahwa saat ini koordinasi dengan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat terkait proses pelimpahan sedang berlangsung.
Terkait dengan kemungkinan pembebanan uang pengganti kerugian keuangan negara kepada Tom Lembong, Harli menjelaskan bahwa hal tersebut akan ditentukan berdasarkan surat dakwaan di pengadilan. "Karena ini masih berproses. Misalnya, apakah JPU mendakwakan yang bersangkutan menerima sesuatu? Ini, 'kan, harus diverifikasi lagi," jelasnya.
Jika dalam dakwaan terbukti bahwa tersangka memperoleh keuntungan dari kasus ini, maka akan ada kewajiban untuk membayar uang pengganti. "Makanya, harus kita lihat dulu surat dakwaannya seperti apa. Inilah nanti yang akan berproses sampai ini menjadi putusan," tambah Harli.
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan 11 orang sebagai tersangka dalam kasus ini, termasuk Tom Lembong yang menjabat sebagai Menteri Perdagangan periode 2015–2016, dan Charles Sitorus sebagai Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI. Keduanya diduga melakukan importasi gula secara melawan hukum di Kementerian Perdagangan pada periode tersebut.
Perbuatan mereka diduga telah menguntungkan pihak lain dan menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp578 miliar, berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Dengan pelimpahan ini, proses hukum terhadap para tersangka akan segera memasuki tahap persidangan di pengadilan tindak pidana korupsi.
(Sumber: Antara)