Ntvnews.id, Jakarta - Dua hakim nonaktif Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang sebelumnya menjatuhkan vonis bebas terhadap terpidana pembunuhan Ronald Tannur menjadi saksi dalam sidang pemeriksaan mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin 3 Maret 2025.
Kedua hakim nonaktif tersebut, Erintuah Damanik dan Mangapul, saat ini berstatus terdakwa dalam kasus terpisah, meskipun masih berkaitan dengan perkara yang sama.
Selain memberikan kesaksian untuk Zarof, keduanya juga bersaksi untuk terdakwa penasihat hukum Ronald Tannur, Lisa Rachmat, serta ibunda Ronald, Meirizka Widjaja Tannur.
Baca Juga: Pengacara Ronald Tannur Akui Beri Uang Rp6 Miliar ke Zarof Ricar
Dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Rosihan Juhriah Rangkuti, jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung juga menghadirkan Agus Sarjono, seorang karyawan swasta, sebagai saksi.
Kesaksian Erintuah dan Mangapul bermula dari pengajuan status justice collaborator dalam kasus dugaan suap terkait vonis bebas Ronald Tannur.
Sebagai bagian dari komitmen mereka, keduanya menyatakan kesiapan untuk diperiksa kapan pun dalam persidangan.
Baca Juga: Terpidana Ronald Tannur Bantah Pernah Minta Divonis Bebas
Erintuah dan Damanik memberikan kesaksian dalam kasus dugaan pemufakatan jahat terkait pembantuan suap dalam penanganan perkara terpidana pembunuhan Ronald Tannur pada tahun 2024 di tingkat kasasi, serta dugaan gratifikasi yang terjadi pada periode 2012–2022 yang melibatkan mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar.
Dalam perkara ini, Zarof didakwa bersekongkol untuk membantu pemberian atau janji uang sebesar Rp5 miliar kepada hakim serta menerima gratifikasi senilai Rp915 miliar dan emas seberat 51 kilogram selama menjabat di MA guna mengurus berbagai perkara dari tahun 2012 hingga 2022.
Baca Juga: Ronald Tannur Jadi Saksi Sidang Kasus Suap Tiga Hakim PN Surabaya
Pemufakatan jahat tersebut diduga melibatkan penasihat hukum Ronald Tannur, Lisa Rachmat, dengan tujuan menyuap Hakim Ketua MA, Soesilo, agar memberikan putusan kasasi yang menguntungkan bagi Ronald Tannur pada tahun 2024.
Atas perbuatannya, Zarof didakwa melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) serta Pasal 12B juncto Pasal 15 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
(Sumber: Antara)