BP Tapera/Muslimin
Sebagai informasi, Penjelasan atas UU Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat menyatakan bahwa pembentukan undang-undang ini merupakan implementasi dari pasal 124 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman.
Substansi utama yang tercakup dalam undang-undang ini mencakup asas dan tujuan, manajemen Tapera yang mencakup pengumpulan, peningkatan, dan pemanfaatan Dana Tapera, Komite Tapera, BP Tapera, pembinaan dan pengelolaan Tapera, pengelolaan aset Tapera, hak dan kewajiban, pelaporan dan akuntabilitas, pengawasan, serta sanksi administratif.
Untuk memastikan kelangsungan penyelenggaraan Tapera, undang-undang ini juga mengatur transfer kelembagaan dan seluruh asetnya dari Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil saat ini ke BP Tapera.