Ntvnews.id, Jakarta -Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan menjelaskan alasan di balik penundaan pengumuman Surat Edaran (SE) terkait Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 1446 H/Lebaran 2025 bagi pekerja.
Menurut Wamenaker Noel, SE yang seharusnya diumumkan pada Rabu ini, 5 Maret 2025, ditunda karena pertimbangan etika, mengingat bencana banjir yang melanda wilayah Jabodetabek.
Baca Juga: Wamenaker Noel Dukung Kebijakan Dedi Mulyadi Tindak Tegas Praktik Premanisme di Kawasan Industri
"Masak kita mengumumkan THR saat masyarakat sedang berduka akibat bencana? Itu tidak menunjukkan empati, Secara etika, kurang baik," ujar Noel saat ditemui di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan RI, Jakarta, Rabu 5 Maret 2025.
Ia menegaskan bahwa penundaan ini bukan disebabkan oleh ketidaksiapan pemerintah, melainkan sebagai bentuk kepedulian terhadap masyarakat yang terdampak.
"Ini bukan soal kesiapan kami, tapi lebih kepada menghormati situasi yang sedang terjadi," jelasnya.
Baca Juga: Wamenaker: Pemerintah Cari Solusi Terbaik untuk Korban PHK Sritex
Lebih lanjut, Wamenaker menyebut bahwa pengumuman SE THR untuk pekerja swasta kemungkinan besar akan dilakukan bersamaan dengan pengumuman SE THR bagi aparatur sipil negara (ASN/PNS) dalam waktu dekat.
"Biar Pak Menteri (Ketenagakerjaan, Yassierli) yang mengumumkan. Sudah kami bahas, dan harapannya bisa diumumkan bersamaan dengan SE THR ASN," kata Noel.
Ia juga memastikan bahwa SE THR akan diumumkan paling lambat dua pekan sebelum Hari Raya Idul Fitri.
Baca Juga: Wamenaker ke Ojol yang Gelar Demo Tuntut THR: Jika Pulang Aksi Di-suspend, Laporkan ke Kita
"Biasanya memang seperti itu, sudah menjadi tradisi untuk mengumumkan THR selambat-lambatnya H-2 minggu," tutupnya.
(Sumber: Antara)