Ntvnews.id, Jakarta - Perkembangan terbaru dari kasus yang menjerat pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Mama Khas Banjar menghadirkan kejutan di ruang sidang Pengadilan Negeri Banjarbaru.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Banjarbaru secara resmi menuntut agar terdakwa Firly Nurachim dibebaskan dari seluruh dakwaan hukum yang sebelumnya dikenakan terhadapnya, Senin, 19 Mei 2025.
"Menuntut terdakwa Firly untuk lepas dari segala tuntutan," ujar JPU Febriana Rizky.
Langkah ini sekaligus membuka jalan bagi pembelaan tertulis atau pledoi yang akan disampaikan oleh terdakwa dalam sidang lanjutan yang dijadwalkan pada Senin, 26 Mei mendatang.
Kuasa hukum Firly, Faisol Abrori, menyatakan apresiasi atas tuntutan bebas tersebut. Ia menilai bahwa keputusan JPU ini menunjukkan bahwa perkara yang menimpa kliennya bukan tergolong tindak pidana, melainkan lebih tepat dikategorikan sebagai pelanggaran administratif.
"Jaksa telah terbuka bahwa kasus ini bukanlah pelanggaran pidana, namun administratif sebagaimana semangat pembinaan UMKM oleh pemerintah," ucapnya.
Menurutnya, kehadiran Menteri Koperasi dan UKM, Maman Abdurrahman, sebagai amicus curiae atau sahabat pengadilan pada persidangan sebelumnya, menjadi salah satu faktor kunci yang mendorong perubahan arah tuntutan dari JPU.
Firly Nurachim, sebagai pemilik UMKM Mama Khas Banjar, didakwa karena menjual produk makanan beku dan minuman kemasan tanpa mencantumkan masa kedaluwarsa. Ia dijerat dengan dua pasal dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Yakni; Pasal 62 ayat (1) jo. Pasal 8 ayat (1) huruf g, terkait informasi yang menyesatkan. Pasal 62 ayat (1) jo. Pasal 8 ayat (1) huruf i, mengenai kewajiban pelaku usaha memberikan informasi yang benar dan jelas.
Namun, setelah melalui serangkaian persidangan, JPU menilai bahwa pelanggaran yang terjadi lebih tepat ditangani melalui pendekatan administratif dengan mengedepankan pembinaan pelaku UMKM.
(Sumber: Antara)