Kuasa Hukum Terima WA KPK, Kasus Hasto Disebut Masuk Tahap II Hari Ini

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 6 Mar 2025, 12:12
thumbnail-author
Zaki Islami
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto. Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto. (YouTube)

Ntvnews.id, Jakarta - Kuasa hukum Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy mengungkapkan bahwa perkara kliennya kini telah memasuki tahap II yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik ke jaksa penuntut umum (JPU).

Hal tersebut disampaikan Ronny Talapessy ketika mendapatkan pesan melalui WhatsApp (WA) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Baca Juga: Pramono Anung Janji Realisasikan 40 Program Quick Wins

"Kami mendapat pesan WhatsApp kemarin bahwa Sekjen PDI Perjuangan Mas Hasto Kristiyanto hari ini Kamis pukul 10.00 akan dilakukan tahap II penyerahan bukti dan tersangka," kata Ronny Talapessy, dilansir Antara, Kamis 6 Maret 2025.

Ada pun tahap ini dilakukan setelah penyidik menyatakan berkas perkara lengkap (P-21). Sementara pada Rabu, 26 Februari 2025, tim kuasa hukum Hasto telah memasukkan surat untuk saksi yang meringankan di tingkat penyidikan untuk kliennya, yaitu menghadirkan tiga ahli dari berbagai universitas.

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto (kanan) bersama Ketua DPP Bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional Ronny Talapessy bersiap memberikan keterangan pers di kantor DPP PDIP, Jakarta, Kamis 9 Januari 2025. <b>((Antara))</b> Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto (kanan) bersama Ketua DPP Bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional Ronny Talapessy bersiap memberikan keterangan pers di kantor DPP PDIP, Jakarta, Kamis 9 Januari 2025. ((Antara))

"Ini untuk memenuhi hak klien kami sesuai pasal 65 KUHAP dan asas praduga tak bersalah," ujarnya.

Dia menilai bahwa ketidakhadiran KPK pada sidang praperadilan hari Senin, 3 Maret 2025, untuk mempercepat berkas tanpa mengindahkan dan patuh terhadap KUHAP, UU KPK serta prinsip-prinsip penghormatan terhadap HAM dan hak-hak hukum kliennya yang dilindungi oleh UU.

Sebelumnya, hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto pada Kamis, 13 Februari 2025 menyatakan tidak dapat menerima gugatan praperadilan status tersangka Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto.

Hakim mengabulkan eksepsi dari termohon (KPK), menyatakan permohonan praperadilan pemohon (Hasto) tidak dapat diterima dan membebankan biaya perkara kepada pemohon sejumlah nihil.

Penyidik KPK pada Selasa, 24 Desember 2024, menetapkan dua orang tersangka baru dalam rangkaian kasus Harun Masiku, yakni Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto (HK) dan advokat Donny Tri Istiqomah (DTI).

Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan bahwa HK mengatur dan mengendalikan DTI untuk melobi anggota KPU Wahyu Setiawan agar dapat menetapkan Harun Masiku sebagai calon anggota DPR RI terpilih dari Dapil Sumsel I.

HK juga diketahui mengatur dan mengendalikan DTI untuk aktif mengambil dan mengantarkan uang suap untuk diserahkan kepada Wahyu Setiawan melalui Agustiani Tio Fridelina. Selain itu, penyidik KPK juga turut menetapkan Hasto sebagai tersangka dalam perkara perintangan penyidikan (obstruction of justice).

(Sumber: Antara)

x|close