Penadah Mobil Bos Rental yang Ditembak Mati Dituntut 7 Tahun Penjara

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 9 Mei 2025, 22:15
thumbnail-author
Moh. Rizky
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Sidang pembacaan vonis terdakwa kasus penembakan bos rental mobil di tempat istirahat KM45, Tol Tangerang-Merak, Jayanti, Kabupaten Tangerang, Banten di Pengadilan Militer II-08. Sidang pembacaan vonis terdakwa kasus penembakan bos rental mobil di tempat istirahat KM45, Tol Tangerang-Merak, Jayanti, Kabupaten Tangerang, Banten di Pengadilan Militer II-08. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang, menuntut empat terdakwa penadah mobil milik bos rental yang tewas ditembak oknum TNI AL, dengan pasal 481 ayat 1 KUHP Junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Terdakwa dituntut pidana penjara maksimal selama 7 tahun.

"Empat terdakwa yakni, Ajat, Lim Hilmi, Haerudin alias Kepek dan Isra dijerat pasal penadahan. Keempatnya secara sadar dan sah serta meyakinkan melanggar pasal 481 ayat 1 KUHP Junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP," ujar Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Kabupaten Tangerang Herdian Malda Ksatria, Jumat, 9 Mei 2025.

Malda menjelaskan, berdasarkan fakta dalam persidangan terungkap bahwa keempat terdakwa terbukti sedari awal berniat menjual mobil rentalan.

"Dari awal mereka ingin jual, dari awal sudah sindikat. Bukan penggelapan tapi penadahan," kata dia.

Ia mengatakan, dalam kasus tersebut dari keempat terdakwa memiliki peran berbeda-beda pada upaya pengelapan kendaraan milik bos rental itu.

Terdakwa Ajat diketahui sebagai penyewa mobil dengan identitas palsu. Lalu, Lim Hilmi berperan memfasilitasi Ajat, dan Isra menjual mobil rentalan kepada tiga oknum TNI AL dan Haerudin sebagai kaki tangan Isra.

Ia pun mengungkapkan, ada dua tersangka yang masih berstatus buron atau masuk daftar pencarian orang (DPO) yakni, Rohmat dan Sarifah, di mana keduanya menjadi penghubung awal antara Isra ke oknum TNI AL.

"Dua DPO ini berperan sebagai pencari pembeli dan penghubung awal ke oknum TNI AL. Sistem kerja mereka di persidangan terungkap, ada pemesan dulu baru jalan. Salah satu terdakwa sudah beberapa kali melakukan aksi jual mobil rental dan masuk dalam jaringan," jelasnya.

Selama proses persidangan, keempat terdakwa mengaku tidak saling kenal dan tidak memiliki hubungan kekeluargaan atau pertemanan. Mereka terhubung karena sama-sama pelaku penadahan mobil rental.

"Mereka ini broker saja, Ajat yang ambil terus lempar ke pihak DPO, DPO ini lempar lagi, jadi ada beberapa kluster. Mereka ini baru kenal, tidak ada hubungan persaudaraan. Salah satu DPO yang menjadi penghubung," kata dia.

Malda mengatakan, keempat terdakwa mengaku tidak tahu adanya peristiwa penembakan oleh oknum TNI Angkatan Laut (AL) yang menyebabkan Ilyas Abdurrahman, bos rental mobil di Tangerang tewas akibat tertembak di bagian dada.

"Ditemukan fakta terhadap empat terdakwa, mereka tidak mengetahui peristiwa penembakan atau pembunuhan terhadap pemilik bos rental," tuturnya.

Peristiwa penembakan bos rental mobil terjadi di rest area Km 45 Tol Tangerang-Merak. Terdakwa penembakan yaitu tiga oknum TNI AL, menjalani sidang militer di Pengadilan Militer II-8, Jakarta.

x|close