Ketua Umum DPN Peradi Otto Hasibuan (kiri), keluarga Sudirman dan kuasa hukum, Titin Prialianti.
"Oke kalau yang lain itu Rivaldi ada dan Perong ketangkap orangnya. Tetapi kalau dua DPO ini fiktif, berarti cerita di dalam dakwaan ini kita duga, ini dugaan ya, diduga fiktif. Karena merekalah yang membawa mayat itu dari tempat kejadian ke flyover," kata Otto.
Otto menuturkan, apabila pada kenyataannya Andi dan Dani tidak ada dalam peristiwa itu, lantas bagaimana mayat Eky pindah dari lokasi belakang showroom di sekitar SMPN 11 Kota Cirebon, menuju flyover Talun, Kabupaten Cirebon.
"Nah kalau Andi dan Dani nggak ada bagaimana mayat ini pindah ke flyover?" ucapnya.
Otto mengungkapkan, banyak hal yang bisa disoroti dalam kasus pembunuhan disertai perkosaan ini. Namun usai membaca dakwaan yang dibawa Titin secara sekilas, Otto merasa aneh dengan penghapusan nama Andi dan Dani. Sebab peran keduanya cukup menonjol dalam dakwaan, bahkan ikut terlibat penganiayaan.
"Ini hal-hal yang kami lihat, upaya yang bisa kami gunakan nanti untuk mengajukan PK," ucapnya.
Walau demikian, Otto menegaskan pihaknya masih perlu mendalami kasus ini. Peradi sendiri baru akan menjadi kuasa hukum Sudirman, usai menemui narapidana tersebut. Peradi berencana menjadi kuasa hukum Sudirman, karena memang memiliki Pusat Bantuan Hukum (PBH), yang tugasnya memang mengadvokasi masyarakat kecil secara cuma-cuma.
"Ini masih menganalisis, bukan kami menuduh macam-macam tapi kami menganalisis secara hukum, bahwa ini keanehan yang sangat luar biasa, kalau betul faktanya seperti itu. Jadi ini memang patut kita selidiki," tuturnya.