Ntvnews.id, Jakarta - Pengadilan Militer II-08 Jakarta hari ini pukul 09.00 WIB menggelar sidang tuntutan dalam kasus penembakan bos rental mobil yang melibatkan tiga anggota TNI Angkatan Laut.
"Hari ini sidang dilanjut dengan agenda tuntutan," kata Juru Bicara Pengadilan Militer II-08 Jakarta Mayor Laut Hukum Arin Fauzam, Senin 10 Maret 2025.
Sidang tuntutan dijadwalkan mulai pukul 09.00 WIB. Arin memastikan bahwa Pengadilan Militer II-08 Jakarta akan menggelar sidang secara terbuka untuk umum, sehingga masyarakat dan media dapat memantau jalannya persidangan.
Baca Juga : Hari Ini Pengadilan Militer Gelar Sidang Tuntutan 3 Anggota TNI Kasus Penembakan Bos Rental
Selain itu, Arin menegaskan bahwa proses persidangan akan berlangsung secara profesional, independen, imparsial, transparan, dan akuntabel.
"Jadi silakan rekan-rekan media dan masyarakat semuanya terus mengikuti perkembangan sidang yang akan dilaksanakan hari ini," ucap Arin.
Sidang akan dipimpin oleh Hakim Ketua Letnan Kolonel Chk Arif Rachman, didampingi Hakim Anggota Letnan Kolonel Chk Nanang Subeni dan Letnan Kolonel Chk Gatot Sumarjono.
Perkara ini ditangani oleh Oditur Militer dari Oditurat Militer II-07 Jakarta, yakni Mayor Chk Gori Rambe, Mayor Chk Mohammad Iswadi, dan Mayor Chk Wasinton Marpaung.
Baca Juga : Tangis Terdakwa Anggota TNI AL di Persidangan, Menyesal Tembak Bos Rental
Sebelumnya, Pengadilan Militer II-08 Jakarta telah memeriksa 19 saksi yang mengetahui peristiwa dan berada di lokasi kejadian penembakan bos rental mobil.
Dari jumlah tersebut, kesaksian Nengsih dibacakan berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) karena yang bersangkutan tidak dapat hadir akibat sakit.
Oditur Militer II-07 Jakarta juga batal menghadirkan saksi tambahan bernama Ramli karena kondisi kesehatannya menurun.
Baca Juga : Kesaksian Detik-detik Bos Rental Ditembak Oknum Anggota TNI AL
Ramli merupakan korban penembakan yang selamat dan saat ini masih menjalani perawatan.
Kasus ini menjerat tiga anggota TNI Angkatan Laut dari Oditurat Militer II-07 Jakarta yang didakwa melakukan penadahan terkait penembakan bos rental mobil di rest area KM45, Tol Tangerang-Merak, Jayanti, Kabupaten Tangerang, Banten, pada Kamis 2 Januari lalu.
Mereka dijerat Pasal 480 ke-1 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang penadahan.
Ketiga terdakwa tersebut adalah Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo, Sersan Satu Akbar Adli, dan Sersan Satu Rafsin Hermawan. Selain dakwaan penadahan, dua terdakwa, yakni KLK Bambang Apri Atmojo dan Sersan Satu Akbar Adli, juga didakwa melanggar Pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP terkait pembunuhan berencana.